Tampilkan postingan dengan label BeritaGoresanPensiKayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BeritaGoresanPensiKayu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2016

Pemuda Pemudi Rohis Maros Suarakan WORD HIJAB DAY

Pemuda Pemudi kabupaten maros yang tergabung dalam Forum Rohis Kabupaten Maros (FOROS) yang terdiri dari rohis-rohis masing-ma Tasing sekolah mengadakan event Word Hijab Day dengan Tajuk " JILBABMU, SURGAMU, SURGAKU". Event ini di laksanakan pada 14 Februari 2014 bertepatan dengaan Hari Valentine Day. Kegiatan ini di Pusatkan area Jalan Poros Jend Soedirman dekat patung kuda tugu adipura Kabupaten Maros. Selain mengadakan event Hijab Day dengan membagi-bagikan hibaj kepada pengguna jalan, kegiatan ini juga di sertai dengan penolakan Valentine's Day dengan membagikan SALADA( Selembaran Dakwah) Kepada pengguna jalan akan haramnya merayakan Hari Valentine's day.
Aksi Bagi-Bagi Hijab Kepada Pengguna Jalan Di lampu Merah dekat tugu adipura 
Aksi PenolakanValentine day oleh puluhan anak rohis kabupaten maros 

 Pemberian Selembaran dakwah kepada salah seorang pengguna motor




Dewan Syuro Foros Maros Jamil Hamza Mengatakan Valintene's Day Bukan tradisi islam karena di dalamnya penuh dengan pelanggaran,menghalalkan yang haram,melegalkan zina, sedangkan islam adalah agama yang sempurna yang mengatur tata cara pergaulan antara manusia.

Selain Itu Sekertaris Umum Foros Maros Nurwahida mengungkapkan perayaan valentine's day tidak ada akarnya dalam islam dan berisi hal-hal negatif yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kasih sayang yang di ajarkan islam.

Adapun peserta dari kegiatan ini yakni perwakilan rohis seluruh SMA di Kabupaten maros yaitu terdiri dari IKRAMULLA SMAN 1 MAros, PRIBUMI SMAN 3 Lau Maros, IKRAMUNI SMAN 4 BantiBomurung, Rohis Al Alim SMK Kesehatan Bahagia, SMK 1 Maros, SMA 11 Maros Baru, SMAN 6 Bontoa, SMK Tri dharma Maros dan Pesantren Al Hikma Kabupaten Maros

Menurut Salah satu Perwakilan Rohis Kabupaten Maros, Ahmad Takbir Abadi Sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini, karena dengan kegiatan ini kembali menyadarkan masyarakat khususnya di kabupaten maros akan pentingnya menegakkan syariat islam, selain itu kegiatan sperti ini juga harus tetap dilanjutkan karena dengan adanya Forom Silahturahmu Pemuda rohis, Membuat kuatnya generasi ke generasi.

FOROS Kabupaten Maros berharap dukungan dan kerjasama seluruh pemuda-pemudi islam untuk tetap menegakkan syairiat islam khusunya demi kesalamatan agama dan bangsa.

Kamis, 11 Februari 2016

PENOLAKAN VALENTINE DAY

Assalamu Alaykum Wr Wb


Foto Bertuliskan " I'am Muslim Tolak Hari Valintine" Merupakan Bentuk Protes terhadap perayaaan hari Valentine 


Valentine Days Merupakan unsur yang mengganggu romantisnya seseorang dengan Allah Swt
Kenapa Harus Adik-Adik?
Agar di Masanya kelak Valentine Days Itu sudah Punah dan tidak di kenal lagi
di masanya lah pundak islam harus mendapt kejayaan, dan semoga di masanya al'quran masih di pegang sebagai kitab suci
Say NO Valentine Day's

Sahabtku,
Kini kita Memasuki era yang sangat mencekam kehidupan bergenerasi kita, yang dimana generasi satu dangat tergantung dengan generasi selanjutnya, kemana agama dan bangsa ini kita serahkan kalau bukan generasi di bawah kita, inilah rotasi kehidupan dan tantangan zaman yang harus kita pertahankan
Sahabtku Masih Ingatkah anda dengan Hadis Di Bawah ini

“Akan datang suatu zaman di mana tidak tersisa dari Islam, kecuali tinggal namanya saja, tidak tersisa dari Alquran kecuali tinggal tulisannya saja, masjid-masjid mereka megah dan semarak, tetapi jauh dari petunjuk Allah, ulama- ulama mereka menjadi manusia- manusia paling jahat yang hidup di bawah kolong langit, dari mulut mereka ke luar fitnah dan akan kembali kepada mereka.” (HR Baihaqi)

Salah seorang siswa yang memegang Kertas Yang Bertuliskan, Penolakan Terhadap Hari Valentine

  
Islam Haram Rayakan Hari Valentine , itulah berbagai penolakan terhadap hari velentine

Hadis di atas menjelaskan lebih spesifk lagi sebab dari lemahnya umat Islam sehingga Islam tinggal simbol dalam bentuk nama belaka. Pertama, Alquran hanya tinggal tulisannya karena telah kehilangan fungsinya sebagai petunjuk dan dan panduan hidup.

Kehidupan memaksa kita untuk mewariskannya ke generasi selanjutnya, ini adal realita yang tak bisa kita hindarkan

Kabarkan Dari Generasi Ke Generasi Bahwa Saya Seorang Muslim Menolak Keras Hari Valinte




Jumat, 04 Desember 2015

KeKer Futsal League 2015 ( 04 Desember 2015)

Smansa Maros Lawan Lama Bernasib Lama
Sudiang, 04/12/15. KeKer Futsal League 2015 kembali di bergulir , kini yang merasakan keadaan di GOR sudiang adalah salah satu perwakilan dari Maros yaitu Smansa Futsal Cup SMAN 1 Maros, yang akan kembali berjumpa dengan kawan lama SMAN 2 Makassar, Sebelumnya dalam Ajang yang lain SMAN 1 Maros di taklukkan oleh SMAN 2 Makassar dengan Skor 2-0, seperti yang kami kutip sebelumnya dari salah seorang pemain SMAN 2 Makassar mengatakan ajang tersebut adalah ajang persiapan untuk menghadapi liga sebesar KFL.

Dalam Ajang KeKer Futsal League 2015 euforia yang berbeda di rasakan oleh masing masing team, baik dari unsur mental, fisik maupun Supporter yang mendukung team kesayangannya.Di babak pertama dalam pertandingan antara SMAN 1 Maros melawan SMAN 2 Makassar berjalan sengit, namun dengan kesalahan pemain belakang dari SMAN 1 Maros membuat stiker andal SMAN 2 Makassar tidak menyia-nyiakan peluang emas, babak pertama di akhiri dengan skor 2-0 untuk kemenangan team dari SMAN 2 Makassar.



Dalam sesi istirahat , di tampilkan pula Dance dari masing-masing sekolah, keadaan semakin bersemangat ketika para dance crew dari SMAN 1 Maros mulai masuk ketenga-tengah lapangan dan langsung memperlihatkan beberapa antraksi dance yang di milikinya, di sisi lain pihak SMAN 2 Makassar mempersembahkan chiliders yang sangat profesional dan penuh bakat. 

Sementara di pinggir lapangan masing-masing pemain bersiap-siap untuk memasuki babak kedua, terlihat dari tribun raut wajah pemain  SMAN 1 Maros terlihat semangat kemenangan setelah melihat  Dance Crew tampil dan mendengar sayupan supporter dari SMANSA Mania, namun keadaan berkata lain , melihat seringnya terjadi kesalahpahaman antara pemain SMANSA Maros dengan semangat team SMADA Makassar yang tidak membuang kesempatan akhirnya laga berkahir dengan skor 5-0 dengan kemenangan SMADA Makassar, dengan hasil ini membuat sementara waktu team SMADA Makassar memimpin Grounya  ( Reporter : ATA )

Selasa, 22 September 2015

PENGURUS MPK dan OSIS 2015-2016 SMAN 1 Maros Di Lantik

BeritaGpk - . Kepala SMA Negeri 1 Maros Drs. H. MUslimin, ZN., M.Pd.I melantik pengurus OSIS Periode 2015-2016, Senin 21/9/2015 di Lapangan Upacara SMANSA Maros. Pelantikan dilakukan dalam rangkaian pelakasanaan Upacara dan Pengibaran bendera. Turut dilantik pengurus Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) periode 2015-2016.

Melalui pengambilan sumpah, pelantikan ini juga diikuti dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta pelepasan dan penyematan Jas Almamater dari Ketua Osis dan Ketua MPK yang lama kepada Ketua OSIS dan Ketua MPK yang baru. Acara ini disaksiskan oleh seluruh siswa dari semua tingkatan, juga guru dan staf SMANSA Maros

Daftar Pengurus Inti MPK 2015-2016
Ketua : Muhammad Syahrul Fajar
Wakil ketua : Ahmad Takbir Abadi
Sekertaris : Nursyaputri Nasution
Bendahara : Annisa Syafrira Ananda

Daftar Pengurus inti OSIS 2015-2016
Ketua : Muh Ainun Amri
Wakil Ketua : Muh Yudha Nindar
Sekertari : Jawahirus Saniah
Wakil Sekertaris : Haerun Nisa
Bendahara : Amelia Ilyas
Wakil Bendahara : Sherly Putriani

Dengan Terbentuknya dan terlantiknya Pengurus MPK dan OSIS 15-16 secara otomatis TIM Komisioner di bubarkan dan berhaasil menjalankan Tugasnya


sumber : http://sma1maros.sch.id/html/index.php?id=berita&kode=227

Rabu, 05 Agustus 2015

Angkatan 2018 SMA 1 Maros Lahir di Bina Akrab


Maros, Bantimurung SMA Negeri 1 SSN Maros Mengadakan Bina Akrab yang di adakan sabtu 2 Agustus 2015 setelah sebelumnya mengadakan Masa Orientasi Penerimaan Siswa baru 27-19 Juli 2015 Lalu. Kegiatan ini adalah bagian dari hal yang terbesar dan terpenting bagi SMA 1 SSN Maros, ada banyak Agenda yang di lakukan pada Bina Akrab ini terutama untuk menjaling solidaritas dan persaudaraan terkhususnya SMA Negeri 1 Maros.




Dalam kegiatan ini juga di adakan pemilihan Ketua Angkatan untuk Tahun 2018 Mendatang. Adapun yang lolos di Pemaparan Visi dan Misi  setelah Tes sebelumnya berpidato mengungkapkan tema yang di berikan oleh panitia, yang terpilih menjadi ketua Angkatan 2018 ialah Ahmad Takbir Abadi yang di kenal politikus muda di kabupaten Maros.
“Kepercayaan teman-teman adalah Motivasi buat angkatan kita untuk membangun kerjasama agar menjadi angkatan yang aktif dan berprestasi” Kata Ketua Angkatan 2018 Ahmad Takbir Abadi
Selain Ketua Angkatan juga di adakan Pemilihan Raja dan Ratu dan dia adalah Muhammad Isra dan Astrid.

Kamis, 16 Juli 2015

Penjelasan Malam Takbiran

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir itu hanya pada saat mau pergi shalat `Idul Fithri. Namun pendapat ini bukan berarti pendapat yang paling benar. Sebab ada pendapat lainnya dengan dalil yang tidak kalah kuatnya dimana bertakbir di malam hari `Idul Fithri memang disyaraitkan. Bahkan dalil tentang disyariatkannya umat Islam untuk bertakbir pada malam hari Raya `Idul fithri bukan sekedar hadits nabi SAW saja, justru ayat Al-quran Al-Kariem yang menyebutkan. Allah SWT berfirman “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah : 185) Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan bahwa ayat ini telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Ied, terutama `Iedul Fithri. Sebab ayat ini memerintahkan begitu hitungan Ramadhan telah lengkap, maka bertakbirlah. Artinya, takbir tidak dimulia sejak pagi hari keesokan harinya, melainkan sejak terbenam matahari. Sebab pada saat itulah diketahui telah sempurnanya bulan Ramadhan.
Disebutkan dalam tafsir itu bahwa Al-Imam Asy-syafi`i rahimahullah berkata bahwa telah diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib, `Urwah dan Abi Salamah bahwa mereka bertakbir pada malam `Idul Fithri dan bertahmid. Dan Ibnu Abbas berkata: Telah ditetapkan bagi umat Islam bila melihat hilal Syawwal untuk bertakbir. Ada sebuah hadits tentang menghidupkan malam lebaran dengan tilawah, tasbih, istighfar dan tentunya takbir sebagai berikut “Orang yang menghidupkan malam `Idul Fithri dan `Idul Adh-ha dengan sungguh-sungguh tidak akan mati hatinya di hari hati manusia mati” (HR. At-Thabari dalam Al-Kabir dan Al-Haitsami dalam Majma` Zawaid 2:198) Lihat Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah terbitan Wizaratul Awqaf Wasy-Syu`un Al-Islamiyah jilid 31 halaman 115. Dalam kitab Al-I`lam Bi Fawaidi `Umdatil Ahkam karya Ibnul Mulaqqin jilid 4 halaman 255 disebutkan bahwa disunnahkan untuk menghidupkan malam `Ied, meski haditsnya dhaif. Demikian juga dalam kitab Al-Inshaf fi Ma`rifatir Rajih Minal Khilaf `Ala Mazhabil Imam Ahmad bin Hanbal karya Al-Mardawi jilid 2 halaman 434 disebutkan. Dan disunnahkan untuk menghidupkan kedua malam `Ied (Fithri dan Adh-ha). Demikian juga dalam kitab Al-Mubdi` Fi Syarhil Muqni` karya Muhammad bin Muflih Al-Muarrikh Al-Hanbali jilid 2 halaman 191 disebutkan, dan disunnahkan untuk menghidupkan dengan takbir, tahmid dan lainnya pada kedua malam `Ied (Fithri dan Adh-ha).
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 185. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185) Dalam kitab tersebut disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa Ibnu Umar ra bertakbir pada kedua malam `Ied. Dan mengeraskan takbir hingga keluar menuju mushalla temapt shalat `Ied hingga selesai Imam dari khutbahnya. Demikian kajian fiqih tentang masyru`iyah takbir pada malam hari `Iedul Fithri dan `Idul Adh-ha. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, silahkan anda mengikuti yang menurut anda paling kuat dalilnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Wr. Wb.

Sabtu, 11 Juli 2015

AHMAD TAKBIR ABADI "Sampaikan walau hanya satu ayat : pesan Tuhan"

#‎Ceramahtarwih‬
‪#‎Alhamdulillah‬
Dalam lingkaran hidup ini ku patunkan diri ini, memberikan nasehat kepada mereka yang belum mengerti sebagian silsilah kehidupan ini, Dunia dakwah membuat diri saya belajar dan teguh pada Allah swt dan tentunya tauladan kita nabi Muhammad Saw, Orang yang berdakwah bukan hanya yang berstatus udztas ataupun santri atau para ulama tetapi menurut saya lafas Allah swt adalah kewajiban untuk mengibarkan bendera islam di bumi yang fana ini,
bercerah dengan kasih itu memang susah tapi filsifah mengatakan belajar,belajar dan belajar
@KabupatenBone ‪#‎kotaberadat‬ ‪#‎Dakwah‬ ‪#‎Islam‬ ‪#‎AllahuAkbar‬ ‪#‎GoresanPensilKayu‬ ‪#‎AhmadTakbirAbadi‬ "Sampaikan ayat dariku walau itu satu ayat "

Minggu, 21 Juni 2015

Fp3di Kembali Pusing Soal PILKADA Kabupaten Maros

Maros, 21 Mei 2015 ,Taman Turikale Kabupaten Maros,  Forum Pelajar Pengamat Politik Dasar Indonesia (FP3DI) Kembali Mengadakan Rapat untuk membahas bagaimana situasi Politik menjelang Pilkada Mendatang. Rapat kali ini tidak di hadiri oleh beberapa anggota Fp3di karena Alasan kesibukan masing-masing. Fp3di sudah berusaha mengamat secara cermat politik khususnya di Kabupaten Maros.

Fp3di Sangat memperhatikan Bakal Calon Bupati Yang Akan Maju di Pilkada Kabupaten Maros Mendatang Khususnya Kandidat yang punya peluang besar. Dengan mencalonkannya kembali Hatta Rahman dan Harmil Mattotoran (HATITA’ Jilid 2) memberikan perlawan yang keras dan sangat panas kepada Bakal Calon Bupati Lainnya, Menurutut Fp3di  dalam politik tidak ada yang tidak mungkin, Bisa saja Beberapa Kandidiat Balon(Bakal Calon) Lainnya akan menaruh perlawan keras, seperti Bakal Calon Bupati Nur Hasan Yang di gadang-gadang sebagai politik sejati, Nur Hasan juga sudah mendaftar di berbagi partai politik dan sejauh pengamatan fp3di sudah mendapat beberapa dukungan dari Partai Politik, Selain Pak Cacang,Tokoh yang menjadi Harapan besar  jatuh Pada Muhammad ILyas Cika, selaku Anak Asli Maros dan ketua DPD Gerindra Kabupaten Maros, beliau sudah membentuk beberapa koalisi dan relawan yang sangat mendukung dirinya untuk Mencalonkan sebagai Bupati Maros di Pilkada Mendatang.

Satu lagi, H A Husain Rasul (Puang Cuceng) seorang Yang berpengalamann dalam jenjang politik di kabupaten Maros  di Gadang-gadang punya suara dan dukungan banyak dari relawannya.

Fp3di juga mempertimbangkan pasangan-pasangan yang akan melakukan perlawanan keras terhadap  Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang ( HATITA’ Jilid 2), dalam berbagai lembaga survei yang ada di kabupaten Maros, Perlawan Terbesar di Hasilkan jika NUR HASAN dan MUHAMMAD ILYAS CIKA berkoalisi dan berpasangan Akan medapatkan Survei (49%) dari HATITA’ Jilid 2 Mendapatkan Survei (51%) dari servei tersebut kami sangat setuju jika Pilkada kedepannya di Kabupaten Maros ini Akan berjalan seru.

“Kami setujuh dengan servei tersebut, karena kami sering mengamati secara sosial pada Bakal Calon Bupati Maros, sebagai pelajar Kami melihat dan mempertimbangkan tingkat kepuasan masyarakat Maros terhadap kinerja Bupati Hatta Rahman Dan Wakil Bupati Harmil Mattotorang melakukan kinerja yang senergi dan komplik dalam 5 tahun ini khususnya di dunia kami, dari SD saya merasa Janji Politiknya Khususnya di Bidang Pendidikan sudah di selesaikan, Penataan Kota, Pertaniaan, Prikanan dan irigasi serta Parawisata juga di kelola dengan baik, selain dari pada itu HATITA’  bersama masyarakat Maros Juga menciptakan beberapa prestasi untuk kabupaten Maros, dengan itu saya menyimpulkan bahwa tingkat kepuasan di masyarakat maros untuk HATITI Tinggi karena alasan tersebut” Kata Ketua Umum Fp3di  Ahmad Takbir Abadi

Dengan berbagai alasan tersebut perlawan yang di sajikan dan siapkan oleh calon lain harus memberikan hal yang lebih baik dari sebelumnya .

Jumat, 19 Juni 2015

Ahmad Takbir Abadi Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan!!
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1436 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin jikalau bibir dan mulut Goresan Pensil Kayu ataupu petikan kata yang tidak berkenaan di hati Teman-teman, karena sesungguhnya kesempurnaan milik Allah swt Semata


Kamis, 21 Mei 2015

Kewajibaan Dan Tata Cara Shalat Jum'at Menurut Hadis

 Sering kali kita menganggap meninggalkan shalat Jum'at itu hal yang biasa, aaaaah kan belum tiga kali, jadi belum di anggap kafir.... sobat sekalina mari kita simak/membaca artikel dibawah ini tentang kewajiban shalat jum'at. semoga menjadi renungan bagi kita semua...
 

Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma` (kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.

ü  Al-Quran
Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dakam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)

ü  Sunnah
Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu `anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar,"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa".(HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)
Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan shalat jum`at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu`lim Bifawaidi Muslim berkata:
“Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum`at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”.

Ø Yang Diwajibkan
Kewajiban shalat jumat berlaku untuk semua umat Islam, dengan kriteria sebagai berikut : 
  1. Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
  2. Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat. 
  3. Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat. 
  4. Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan. 
  5. Merdeka bukan hamba sahaya. Namun ulama berbeda pendapat tentang dua nomor terakhir itu, apakah termasuk atau tidak.
Ø Yang Tidak Diwajibkan 
Orang-orang berikut ini tidak diwajibkan shalat jumat berdasarkan dalil-dali yang shahih, yaitu : 
  1. Para budak 
  2. Wanita 
  3. Anak-anak 
  4. Orang Sakit 
  5. Musafir
Dalilnya adalah hadits nabi yang telah disebutkan di atas, yaitu :
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)

Ø Tempat Shalat Jumat
Pada dasarnya shalat jumat itu dilakukan di dalam masjid atau di dalam pusat pemukiman manusia. Bukan di hutan, padang pasir, pedalaman atau tempat-tempat yang sepi dari manusia.
Di masa Rasulullah SAW dulu, orang-orang yang tinggal di badiyah (luar kota) harus berjalan jauh untuk masuk ke Madinah untuk bisa ikut shalat Jumat. Sebab shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di luar wilayah pemukiman yang dihuni masyarakat.
Disebutkan bahwa Umar bin al-Khattab pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain untuk melakukan shalat Jumat dimanapun .
Pada zaman kita sekarang ini bila mesjid penuh sedangkan jumlah orang yang akan melaksanakan shalat jumat tidak tertampung lagi, boleh membuat shalat jumat di tempat selain masjid. Dan memang secara statistik, jumlah masjid yang ada tidak mencukupi untuk menampung shalat seluruh kaum muslimin. Bila ada masjid nampak lengang, kemungkinan besar adalah kurangnya kesadaran masyarakat sekitar untuk melakukan shalat berjamaah. Jadi memang jumlah masjid itu kurang cukup dibandingkan dengan jumlah umat Islam.
Boleh memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, asalkan tempat itu bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak `disulap` menjadi masjid untuk shalat jumat.
Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid. Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat.

Ø Jumlah Minimal Jama`ah
As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat .
Meski boleh tidak mencapai 40 orang, bukan berati setiap beberapa orang boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan 2 atau 3 orang. Bukan demikian pengertianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat.
Syeikh Ibnu Taimiyyah berpendapa bahwa shalat Jum`at boleh dilakukan oleh tiga orang; satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama .

ü  Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.
Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam atau khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama` adalah tiga orang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama`.

ü  Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu`ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri . Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu`ah : 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum`at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.

ü  Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
وَعَنْ جَابِرٍ  قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف
Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum`at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad-Daruquthuny) .
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambahkan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat sah shalat jumat.
Selain itu ada syarat lainnya seperti :
  • Muqim
Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
  • Laki
Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
  • Merdeka
Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.
  • Mukallaf
Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.

Ø Tertinggal Shalat Jumat
Para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat.
Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku`. Maka bila makmum itu masih sempat ruku` bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.
Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku` di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.
Bila seseorang masuk masjid untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i`tidal (bangun dari ruku`) pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  مَرْفُوعًا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi) .
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنِْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَقَدْ تَمَّتْ صَلاَتُهُ - رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni)
Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya.

Ø Shalat Dzhur Setelah Shalat Jumat
Ada kasus pada masjid tertentu, setelah selesai shalat Jumat, langsung diadakan shalat Dzhuhur berjamaah. Alasannya, karena syak atau keraguan yang muncul takut shalat Jumat itu tidak sah, lantaran beberapa alasan :
Pertama, tidak jauh dari masjid itu terdapat masjid lain yang jaraknya cukup dekat. Padahal konon ada aturan bahwa bila ada dua masjid berdekatan yang sama-sama melaksanakan shalat Jumat, maka salah satunya tidak sah. Yang tidak sah adalah yang shalatnya belakangan.
Kedua, ragu kalau-kalau di antara jamaah yang ikut shalat itu bukan termasuk orang yang muqim. Sebagaimana di perkotaan dimana umumnya masjid-masjid dipenuhi jamaah saat shalat Jumat. Namun belum tentu orang-orang yang memenuhi masjid itu termasuk orang yang muqim di sekitar masjid.
Sementara dalam beberapa kitab fiqih di mazhab As-Syafi`i, ada disebutkan bahwa di antara syarat shalat Jumat itu harus dilakukan oleh minimal 40 orang yang muqim. Bila jumlah jamaahnya kurang dari 40 orang, maka tidak sah shalat Jumat itu.
Demikian juga bila jumlah jamaahnya lebih dari 40 orang, tetapi banyak di antaranya bukan orang yang muqim, melainkan musafir, sehingga jumlah mereka yang muqim kurang dari 40 orang, maka shalat Jum`at seperti ini juga dianggap tidak sah.
Sehingga dengan demikian muncul kemudian ide untuk melaksanakan shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat.
Ini merupakan beberapa masalah yang sering diajukan kepada penulis. Bahkan ada seorang ketua takmir masjid yang berterus terang kepada penulis, bahwa dirinya pada setiap pulang dari shalat Jumat di masjid, selalu melakukan shalat Dzhuhur lagi di rumahnya. Hal itu dilakukan karena alasan yang pertama di atas.
Untuk itu penulis perlu memberikan jawaban agar tidak menimbulkan masalah.
Pertama : Memang benar ada ketentuan bahwa di dalam satu wilayah tidak boleh diadakan beberapa shalat Jumat yang berbeda. Hal itu mengingat tujuan shalat Jumat adalah menyatukan seluruh kaum muslimin di satu tempat, sesuai dengan istilah jumat yang bersalah dari berkumpul atau berhimpun.
Namun ketentuan ini tidak lantas menjadi sebuah syarat atau ketentuan yang bersifat kaku. Hal itu karena alasan yang sangat teknis di masa sekarang, apalagi di tengah perkotaan, dimana kebanyakan masjid-masjid yang ada tidak menampung jumlah jamaah yang membeludak. Sehingga dirasa perlu dibangun masjid lainnya agar dapat menampung jamaah.
Tentu saja akan lebih baik bila jamaah dapat tertampung di dalam masjid, dari pada shalat di jalan sehingga mengganggu lalu lintas jalan. Untuk tidak mengapa kalau dalam jarak yang tidak terlalu jauh juga didirikan masjid yang juga mengadakan shalat Jumat.
Bahkan ketika di padang Arafah pun, tiap tenda boleh melakukan khutbah Arafah sendiri-sendiri, padahal ada khutbah yang diselenggarakan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Kedua, masalah kekhawatiran bahwa diantara jamaah shalat Jumat terdiri dari orang yang bukan muqim.
Kita bisa menjawab bahwa istilah muqim itu adalah lawan kata dari musafir. Orang yang muqim adalah orang tidak dalam status musafir. Sehingga dalam hal ini, meski jamaah di masjid perkotaan itu memang tidak berumah di dekat masjid, bukan berarti statusnya adalah musafir. Mereka tetap dianggap orang yang muqim, meski rumahnya jauh dari masjid.
Sebagai bukti bahwa mereka bukan musafir tapi orang yang statusnya muqim adalah bahwa mereka belum atau tidak boleh melakukan shalat jama` dan qashr. Seandainya mereka bukan muqimin tapi termasuk musafir, seharusnya mereka boleh menjama` dan mengqashar shalat, dan tidak perlu ikut shalat Jumat.

Ø Tidak Boleh Ada 2 Jumatan pada Tempat yang Sama
Di dalam mazhab As-Syafi`i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literatur fiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.
Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualinnya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyeleng-garakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.
Maka tindakan seorang jamaah yang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat dengan alasan berjaga-jaga kalau-kalau shalat Jumat itu tidak syah adalah sikap yang mengada-ada serta berlebihan dalam agama.
Padahal ketentuan-ketentuan seperti itu hanya ada dalam satu mazhab, sedangkan di mazhab lain tidak ada peraturan yang seketat itu. Seperti batasan minimal harus 40 orang jamaah atau tidak boleh ada dua Jumat berdekatan. Bukankah agama Islam ini adalah agama yang mudah? Maka memang mudah, mengapa harus dibuat susah?