Assalamu`alaikum
Wr. Wb. Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir
itu hanya pada saat mau pergi shalat `Idul Fithri. Namun pendapat ini
bukan berarti pendapat yang paling benar. Sebab ada pendapat lainnya
dengan dalil yang tidak kalah kuatnya dimana bertakbir di malam hari
`Idul Fithri memang disyaraitkan. Bahkan dalil tentang disyariatkannya
umat Islam untuk bertakbir pada malam hari Raya `Idul fithri bukan
sekedar hadits nabi SAW saja, justru ayat Al-quran Al-Kariem yang
menyebutkan. Allah SWT berfirman “Dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan)
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
(QS. Al-Baqarah : 185) Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya
Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan bahwa ayat ini telah menjadi
dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Ied, terutama `Iedul
Fithri. Sebab ayat ini memerintahkan begitu hitungan Ramadhan telah
lengkap, maka bertakbirlah. Artinya, takbir tidak dimulia sejak pagi
hari keesokan harinya, melainkan sejak terbenam matahari. Sebab pada
saat itulah diketahui telah sempurnanya bulan Ramadhan.
Disebutkan
dalam tafsir itu bahwa Al-Imam Asy-syafi`i rahimahullah berkata bahwa
telah diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib, `Urwah dan Abi Salamah
bahwa mereka bertakbir pada malam `Idul Fithri dan bertahmid. Dan Ibnu
Abbas berkata: Telah ditetapkan bagi umat Islam bila melihat hilal
Syawwal untuk bertakbir. Ada sebuah hadits tentang menghidupkan malam
lebaran dengan tilawah, tasbih, istighfar dan tentunya takbir sebagai
berikut “Orang yang menghidupkan malam `Idul Fithri dan `Idul Adh-ha
dengan sungguh-sungguh tidak akan mati hatinya di hari hati manusia
mati” (HR. At-Thabari dalam Al-Kabir dan Al-Haitsami dalam Majma`
Zawaid 2:198) Lihat Al-Mausu`ah Al-Fiqhiyah terbitan Wizaratul Awqaf
Wasy-Syu`un Al-Islamiyah jilid 31 halaman 115. Dalam kitab Al-I`lam Bi
Fawaidi `Umdatil Ahkam karya Ibnul Mulaqqin jilid 4 halaman 255
disebutkan bahwa disunnahkan untuk menghidupkan malam `Ied, meski
haditsnya dhaif. Demikian juga dalam kitab Al-Inshaf fi Ma`rifatir Rajih
Minal Khilaf `Ala Mazhabil Imam Ahmad bin Hanbal karya Al-Mardawi jilid
2 halaman 434 disebutkan. Dan disunnahkan untuk menghidupkan kedua
malam `Ied (Fithri dan Adh-ha). Demikian juga dalam kitab Al-Mubdi` Fi
Syarhil Muqni` karya Muhammad bin Muflih Al-Muarrikh Al-Hanbali jilid 2
halaman 191 disebutkan, dan disunnahkan untuk menghidupkan dengan
takbir, tahmid dan lainnya pada kedua malam `Ied (Fithri dan Adh-ha).
Dasarnya
adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 185. Dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir
(membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya
kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185) Dalam kitab tersebut disebutkan
Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa Ibnu Umar ra bertakbir pada kedua
malam `Ied. Dan mengeraskan takbir hingga keluar menuju mushalla temapt
shalat `Ied hingga selesai Imam dari khutbahnya. Demikian kajian fiqih
tentang masyru`iyah takbir pada malam hari `Iedul Fithri dan `Idul
Adh-ha. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, silahkan anda
mengikuti yang menurut anda paling kuat dalilnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar