Sabtu, 08 Agustus 2015

Soal Kekuasaan, Apakah seperti Tikus?

Hati ini pernah bercerita dalam kecemukan ketidakpastian, yang terus tergores dalam teriakan keadilan. Namun Pantaskan beribu bait yang ku buat hanya untuk memitrakan mereka yang tertawa akan pertanggung jawaban. Ketika tiap bunyi ketikan, memainkan akal akan tulisan-tulisan indah yang mebewa jiwa dan batinya agar tuhan membaca jati dirinya. Manusia menulis soal kekuasaan tentunya kita harus belajar mempertanggungjawabkannya mereka yang ingkar dengan janji manisnya, tentunya mendapat ganjaran yang setimpal  di hari kemudian. Warna baju yang di iklan tak sama dengan baju yang di pasar. begitu juga aspek janji kekukasaan. ketika Yudikatif berkoar soal ketatanegaraan di situlah hak dan jati sebuah tugas harus di laksanakan sebaik mungkin, mereka yang paham akan pengawasan dalam menjalankan pemerintah butuh kebijaksanaan yang besar untuk menindak lanjuti.

Dalam Agama sifat Rakus di larang keras bahkan termasuk dalam sifat tercela yang dimana hal tersebut bagaikan membidik kemaluan yang buka hak kita.
Sifat rakus manusia lebih bahaya daripada serigala lapar!! Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah dua ekor serigalaِ kelaparan yang dilepaskan kepada kambing lebih besar kerusakan (bahaya)nya, dibandingkan dengan (sifat) rakus seorang manusia terhadap harta dan kedudukan (dalam merusak/membahayakan) agamanya. "HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Hibban. Hadits shahih.

Rakus adalah kepatuhan pada tuntutan perut dan seksual, serta ketamakan yang sangat terhadap makanan dan seksual. Sifat ini dapat dijelaskan dari sisi dampak-dampak yang diakibatkan oleh kekuatan keinginan syahwati, yakni tuntutan perut dan seksual, cinta dunia dan lain sebagainya. Di antara sifat-sifat hina yang paling umum adalah cinta dunia dan yang berkait dengannya. Kami akan menjelaskannya mengapa sifat ini disebut sifat yang hina dan tercela.
Rakus digolongkan sebagai sifat yang hina karena melampaui batas pemanfaatan potensi syahwat yang semestinya

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pesan : Dasi para dewan itu sangat di hormati, tidak untuk dia yang menggantung jabatanya, #GoresanPensilKayu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar